Press "Enter" to skip to content

Polres Padang Panjang menetapkan tiga Orang Tersangka dalam kasus Pengrusakan Mobil Dinas Sat Pol PP Padang Panjang yang sempat Viral beberapa waktu lalu.

Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal,S.H,M.H yamg di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora Saat Jumpa Pers Pada Selasa 14 Maret 2023 di polres Padang panjang menerangkan kepada media Bahwa saat Ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut.

 

Adapun ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54 tahun) IF (25tahun) dan IW (42tahun)

 

Iptu Istiklal juga menjelaskan Pengrusakan mobdin dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian

Melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.setelah itu pelaku

Menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.

 

Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Padang Panjang dan di ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.