Press "Enter" to skip to content

Jual motor tukar shabu, YH seorang supir truck di ringkus Jajaran satreskrim Polres padang panjang 

Jual motor tukar shabu, YH seorang supir truck di ringkus Jajaran satreskrim Polres padang panjang

 

Humas polres padang panjang-Jajaran Satreskrim polres padang panjang menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc berinisial YH (38th) pada senin 7/8 pukul 19.15 wib.

 

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui kasat Resktim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan hal tersebut berdasarkan keterangan korban yang bernama dewi angraini mengatakan pada tanggal 22 juli 2023 korban hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA,dengan kesepakatan harga senilai 8.0000.000,- delapan juta rupiah, kemudian pelaku YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk di perlihatkan kepada si pembeli,karena percaya kepada pelaku korban menyerahkan sepeda motor,stnk dan bpkb kepada pelaku YH di daerah panyalaian kecamatan X Koto ,akan tetapi pelaku YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersenut kepada korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 

Setelah melakukan penyelidikan Jajaran satreskrim polres padang panjang menemukan keberadaan YH di daerah lima kaum batu sangkar ,di pimpin oleh Kanit Idik Aipda Fadly Adika beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YH yang berprofesi sebagai supit truk ini.

 

Saat di tangkap kepada polisi pelaku YH mengakui sepeda motor tersebut telah di antarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di daerah bukit tinggi, dengan cara menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima )gram.

 

Dengan di back up sat Resnarkoba polres bukit tinggi, jajaran sat reskrim polres padang panjang di pimpin langsung oleh Kasat reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor tetsebut,

 

Di bukit tinggi tim berhasil menangkap pelaku Y yang beralamat di daerah tigo baleh ,dan di tkp juga di temukan barang bukti lain berupa narkotika jenis shabu, yang mana pelaku y kami serahkan kepada satresnarkoba bukit tinggi untuk menjalani proses hukumnya terang kasat reskrim

 

Kini pelaku YH besera barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan Nopol BA 3112 NA telah kami amankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman 4 empat tahun penjara tutup kasat reskrim.

 

 

 

 

 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.